Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 182 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 182 Tahun 1951 tentang Charter Pesawat Garuda Indonesia Airways Bagi Delegasi Republik Indonesia Ke Birma

Juga dikenal sebagai: Keppres 182/1951 · Keppres No. 182 Tahun 1951 · Keppres Nomor 182 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 September 1951
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaCharter Pesawat Garuda Indonesia Airways Bagi Delegasi Republik Indonesia Ke Birma
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 September 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Surat Keputusan Presiden tertanggal 7 Agustus 1951 No. 154 tentang Misi Republik Indonesia ke Rangoon.

Keputusan Presiden No. 182 Tahun 1951 menetapkan bahwa perjalanan pulang-pergi Misi Republik Indonesia ke Rangoon, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Presiden tertanggal 7 Agustus 1951 No. 154, dilakukan dengan pesawat udara yang disewa dari Garuda Indonesian Airways (G.I.A). Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari Perdana Menteri, Menteri Keuangan, Menteri Urusan Pegawai, dan Direktur Lembaga Alat-alat Pembajaran Luar Negeri. Salinan keputusan ini dikirimkan kepada berbagai instansi pemerintah dan lembaga terkait untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)