Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor PO.01.01.31.03660 Tahun 2002 tentang Pengaturan Khusus Penyaluran dan Penyerahan Buprenorfin

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 19/2018 · Peraturan BPOM No. 19 Tahun 2018 · Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2018Tanggal Penetapan:3 Agustus 2018
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor PO.01.01.31.03660 Tahun 2002 tentang Pengaturan Khusus Penyaluran dan Penyerahan Buprenorfin
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku07 Agustus 2018
Tanggal Penetapan03 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor PO.01.01.31.03660 Tahun 2002 tentang Pengaturan Khusus Penyaluran dan Penyerahan Buprenorfin

Peraturan ini bertujuan untuk mencabut Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor PO.01.01.31.03660 Tahun 2002 yang mengatur penyaluran dan penyerahan Buprenorfin. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini. Dengan pencabutan ini, diharapkan dapat tercipta regulasi yang lebih relevan dan sesuai dengan kondisi terkini terkait pengaturan narkotika, khususnya Buprenorfin.

(-)

(-)