Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 6/2024 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2024Tanggal Penetapan:25 Juli 2024
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku25 Juli 2024
Tanggal Penetapan25 Juli 2024
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian terkait tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, termasuk jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Selain itu, Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan perorangan dinas, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya, serta tunjangan transportasi. Peraturan ini juga mengatur mengenai pemakaian, pemeliharaan, dan pengembalian rumah negara dan kendaraan dinas, serta kondisi pemberian tunjangan perumahan dan transportasi jika fasilitas tersebut belum dapat disediakan oleh Pemerintah Daerah. Besaran tunjangan perumahan dan transportasi harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan standar harga setempat. Selain itu, diatur pula mengenai uang jasa pengabdian bagi Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa jabatannya.

(-)

(-)