Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib

Juga dikenal sebagai: Permenperin 59/2024 · Permenperin No. 59 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 59 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Oktober 2024
Pembangunan Industri

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaPemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 79/M-IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.

Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk helm pengendara kendaraan bermotor roda dua, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor dan dipasarkan di Indonesia. Pemberlakuan SNI ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan pengguna helm, meningkatkan daya saing industri helm, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat. Ketentuan ini mencakup kewajiban bagi pelaku usaha untuk memenuhi standar SNI 1811-2007 dan SNI 1811-2007/Amd1:2010, serta proses sertifikasi melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5. Penilaian kesesuaian meliputi audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, serta pengujian kesesuaian mutu di laboratorium uji terakreditasi. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dengan persyaratan tertentu, termasuk perizinan berusaha, kepemilikan merek, fasilitas produksi, peralatan uji, dan penerapan sistem manajemen mutu. Peraturan ini juga mengatur pengecualian pemberlakuan SNI untuk helm dengan sifat teknis khusus, barang contoh untuk pengujian, riset dan pengembangan, serta barang pribadi penumpang. Selain itu, diatur pula mengenai Kerja Sama Merek dan Maklun, yang mana sertifikat SNI diterbitkan kepada penerima kerja sama dengan persyaratan tambahan. Proses pengajuan permohonan sertifikasi dilakukan secara elektronik melalui SIINas, dengan verifikasi dokumen oleh Kepala Badan dan penilaian kesesuaian oleh LSPro. Helm yang memenuhi syarat harus dibubuhi tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh SPPT SNI dari Kepala Badan. LSPro wajib melakukan surveilen secara berkala dan khusus untuk memastikan pemenuhan standar secara berkelanjutan.

1. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian 79/M-IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. 2. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 3. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan tanda SNI sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 4. Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 79/M-IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik. 5. Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir. 6. Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir.

Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan pemberlakuan SNI untuk helm dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Jika sanksi berupa pidana, Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI dapat dicabut.