Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kab TUBABA TA 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 2/2020 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2020Tanggal Penetapan:26 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kab TUBABA TA 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Tanggal Berlaku26 Agustus 2020
Tanggal Penetapan26 Agustus 2020
Tempat PenetapanPanaragan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, neraca, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban APBD kepada DPRD setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 946.904.183.516,40 dan belanja sebesar Rp. 958.598.521.942,04, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (11.694.338.425,64). Pembiayaan meliputi penerimaan sebesar Rp. 69.893.740.482,26 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.363.769.793,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 66.529.970.689,26.
  • Neraca per 31 Desember 2019 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.397.292.274.914,58, jumlah kewajiban sebesar Rp. 100.890.868.294,34, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.296.401.406.620,24.
  • Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2019 sebesar Rp. 55.297.403.156,71.
  • Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)