di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Bank Pembangunan Daerah Bali
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabanan 9/2012 · Perda Kabupaten Tabanan No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Bank Pembangunan Daerah Bali. Latar belakang kebijakan ini adalah perlunya pengaturan kekayaan daerah berupa saham milik Pemerintah Kabupaten Tabanan yang ditempatkan pada Bank Pembangunan Daerah Bali.
Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan efektivitas pemanfaatan sumber daya yang ada dalam rangka pemberdayaan perekonomian masyarakat. Secara spesifik, penyertaan modal bertujuan untuk meningkatkan kinerja Bank Pembangunan Daerah Bali agar mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Bentuk penyertaan modal daerah adalah dalam bentuk surat berharga (saham). Pada tahun anggaran 2013, penyertaan modal daerah sebesar Rp.4.000.000.000,00 (Empat Milyar Rupiah) yang bersumber dari APBD.