Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 1.036.048.932.742,00, belanja daerah sebesar Rp 1.042.548.932.742,00 yang mengakibatkan defisit sebesar Rp (6.500.000.000,00), serta pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp 10.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 3.500.000.000,00 sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 6.500.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Dalam keadaan darurat dan/atau mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD. Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.