Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang IZIN PENYELENGGARAAN SARANA PELAYANAN KESEHATAN KABUPATEN PURWAKARTA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 10/2010 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 10 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2010Tanggal Penetapan:27 Desember 2010
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN PENYELENGGARAAN SARANA PELAYANAN KESEHATAN KABUPATEN PURWAKARTA
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku27 Desember 2010
Tanggal Penetapan27 Desember 2010
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah peran serta masyarakat yang semakin meningkat dalam penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan, serta kebutuhan untuk mengatur, mengawasi, dan membina peningkatan dan pengembangan sarana pelayanan kesehatan agar bermanfaat bagi masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis izin yang diperlukan untuk penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan, baik di bidang medik dasar maupun spesialistik, serta sarana penunjang medik.
  2. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan, termasuk persyaratan administrasi, teknis, dan sumber daya manusia.
  3. Hak dan kewajiban pemilik izin penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan, termasuk kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar, bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari pelaksanaan izin, dan menciptakan rasa nyaman dan aman bagi pasien.
  4. Larangan bagi pemilik izin penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan, seperti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan standar pelayanan dan menjalankan praktik di luar ketentuan yang tercantum dalam izin.
  5. Kewajiban pelaporan kegiatan pelayanan kesehatan kepada Bupati secara berkala.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan, serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, semua penyelenggara sarana pelayanan kesehatan yang sudah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Daerah ini paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku terhadap izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 30 yang telah dimiliki tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

1. Pemilik izin yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 2. Penyelenggara pelayanan kesehatan yang tidak memiliki izin akan diberikan peringatan tertulis dan jika tidak ada perbaikan, tempat penyelenggaraan akan ditutup. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 30 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00. 4. Pelanggaran terhadap pasal 20, Pasal 22 Pasal 28, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66 dan Pasal 67 diancam sesuai dengan diatur dalam Peraturan Perundang-Undang Bidang Kesehatan.