Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Nama Jalan dan Penomoran Rumah/Bangunan di Kabupaten Kolaka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 7/2022 · Perda Kabupaten Kolaka No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2022Tanggal Penetapan:27 Januari 2022
Perumahan & Kawasan PermukimanLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyesuaian Nama Jalan dan Penomoran Rumah/Bangunan di Kabupaten Kolaka
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku27 Januari 2022
Tanggal Penetapan27 Januari 2022
Tempat PenetapanKolaka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pelestarian Nilai Budaya dan nilai Perjuangan serta Pengelolaan Cagar Budaya di Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2017 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyesuaian nama jalan dan penomoran rumah/bangunan di Kabupaten Kolaka. Latar belakangnya adalah untuk memudahkan informasi dan komunikasi tentang identitas nama jalan dan penomoran rumah/bangunan, serta menertibkan kawasan kota Kolaka seiring dengan pesatnya pembangunan. Tujuannya adalah untuk memudahkan pencarian alamat, melestarikan nilai budaya dan sejarah lokal, mewujudkan ketertiban hukum dalam pemanfaatan jalan dan nomor rumah/bangunan, serta mewujudkan sistem jaringan jalan yang terpadu.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewenangan pemberian nama jalan berdasarkan status jalan (Nasional, Provinsi, Kabupaten, Kota) berada pada Pemerintah Daerah melalui keputusan Bupati, kecuali jalan desa yang menjadi kewenangan Pemerintah Desa dengan persetujuan Camat.
  2. Penentuan dan penyesuaian nama jalan dapat berupa mempertahankan nama lama, memperbarui nama lama, atau memberikan nama baru. Nama jalan diusulkan diambil dari nama yang mengandung nilai edukatif seperti tokoh budaya, tokoh pejuang, flora dan fauna spesifik daerah, atau nama lain yang bermakna filosofis.
  3. Penomoran rumah/bangunan mengikuti nama jalan yang telah ditetapkan, dengan nomor ganjil di sisi kanan jalan dan nomor genap di sisi kiri jalan. Setiap rumah/bangunan wajib memasang plat nomor yang seragam.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengaturan penomoran rumah yang terletak di belakang rumah yang menghadap jalan, inventarisasi nomor rumah, kewajiban pendaftaran pemilik rumah, dan penomoran rumah di jalan yang melintasi beberapa kelurahan, rumah kopel, rumah toko, dan bangunan yang didirikan setelah pemberian nomor.

Selain itu, diatur pula mengenai papan nama jalan dan plat nomor rumah/bangunan, peran serta masyarakat dalam pengamanan dan pemeliharaan, serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, nama-nama jalan dan nomor Rumah/Bangunan di Kabupaten Kolaka yang telah ada tetap berlaku kecuali nama-nama jalan dan nomor rumah/bangunan yang mengalami perubahan oleh Peraturan Daerah ini, maka nama Jalan dan Nomor Rumah yang diganti dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Penyesuaian nama Jalan dan Penomoran Rumah/Bangunan menurut Peraturan Daerah ini sudah dilaksanakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

Setiap orang, kelompok masyarakat atau badan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14 ayat (2) dipidana dengan kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00,- (Lima juta rupiah)