Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2026

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2026 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Penyedia Jasa Penerbangan

Juga dikenal sebagai: Permenhub PM/2026 · Permenhub No. PM Tahun 2026 · Permenhub Nomor PM Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Januari 2026
Transportasi & LogistikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Januari 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 (Civil Aviation Safety Regulations Part 19) tentang Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1098); 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 (Civil Aviation Safety Regulation Part 830) tentang Prosedur Investigasi Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1155).

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan program keselamatan penerbangan nasional dan menyesuaikan ketentuan internasional mengenai Sistem Manajemen Keselamatan bagi penyedia jasa penerbangan. Setiap penyedia jasa penerbangan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) yang mencakup kebijakan dan sasaran keselamatan, manajemen risiko keselamatan, jaminan keselamatan, dan promosi keselamatan. SMK ini harus mendapat pengesahan dari Menteri Perhubungan. Selain itu, penyedia jasa penerbangan wajib memiliki sistem pelaporan keselamatan penerbangan, baik yang bersifat wajib maupun sukarela, untuk mengumpulkan dan memproses data serta informasi keselamatan. Peraturan ini juga menetapkan jenis-jenis penyedia jasa penerbangan dan penyedia jasa penerbangan lainnya yang wajib menerapkan ketentuan ini, serta mengatur kewajiban pelaporan kecelakaan dan insiden yang dapat menimbulkan risiko signifikan terhadap keselamatan penerbangan. Pengawasan pelaksanaan SMK dan sistem pelaporan keselamatan penerbangan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

1. Sistem Manajemen Keselamatan penyedia jasa penerbangan yang telah disahkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku wajib disesuaikan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Penyedia jasa penerbangan dan/atau penyedia jasa penerbangan lainnya yang melanggar ketentuan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 8, dan Pasal 9 dikenai sanksi administratif berupa: 1. Peringatan tertulis; 2. Pembekuan izin; dan/atau 3. Pencabutan izin. Tata cara pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan di bidang Penerbangan.