Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan program keselamatan penerbangan nasional dan menyesuaikan ketentuan internasional mengenai Sistem Manajemen Keselamatan bagi penyedia jasa penerbangan. Setiap penyedia jasa penerbangan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) yang mencakup kebijakan dan sasaran keselamatan, manajemen risiko keselamatan, jaminan keselamatan, dan promosi keselamatan. SMK ini harus mendapat pengesahan dari Menteri Perhubungan. Selain itu, penyedia jasa penerbangan wajib memiliki sistem pelaporan keselamatan penerbangan, baik yang bersifat wajib maupun sukarela, untuk mengumpulkan dan memproses data serta informasi keselamatan. Peraturan ini juga menetapkan jenis-jenis penyedia jasa penerbangan dan penyedia jasa penerbangan lainnya yang wajib menerapkan ketentuan ini, serta mengatur kewajiban pelaporan kecelakaan dan insiden yang dapat menimbulkan risiko signifikan terhadap keselamatan penerbangan. Pengawasan pelaksanaan SMK dan sistem pelaporan keselamatan penerbangan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.