Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I R. Said Sukanto Jakarta pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 219/PMK.05/2014 · PMK No. 219/PMK.05/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2014Tanggal Penetapan:8 Desember 2014
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I R. Said Sukanto Jakarta pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 Desember 2014
Tanggal Penetapan08 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I R. Said Sukanto Jakarta, yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada usulan tarif yang diajukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan telah dikaji oleh Tim Penilai. Tarif layanan ini mencakup berbagai jenis layanan kesehatan, baik berdasarkan kelas maupun tidak berdasarkan kelas, serta tarif farmasi. Pengguna jasa terdiri dari pasien masyarakat umum dan pihak penjamin seperti pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya. Tarif layanan berdasarkan kelas dibedakan menjadi beberapa kategori seperti Kelas III, II, I, VIP, dan VVIP, dengan persentase tarif yang berbeda. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kerja sama operasional dengan pihak lain dan pemberian tarif khusus untuk layanan kedokteran kepolisian dan pasien dari keluarga miskin.

(-)

(-)