Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 6/2014 · Perda Kabupaten Magelang No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2014Tanggal Penetapan:15 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLaporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku15 Agustus 2014
Tanggal Penetapan15 Agustus 2014
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2013 Nomor 16) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2013 Nomor 15)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang dimaksud meliputi Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2013 menunjukkan pendapatan sebesar Rp1.428.243.260.343,00 dan belanja sebesar Rp1.258.155.351.177,00, menghasilkan surplus sebesar Rp170.087.909.166,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp316.131.494.132,00 dan pengeluaran sebesar Rp68.895.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp247.236.494.132,00. Neraca per 31 Desember Tahun 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp2.637.938.457.474,59, jumlah kewajiban sebesar Rp5.362.213.224,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp2.632.576.244.250,59. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2013 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp178.965.360.463,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp267.505.309.768,00. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

(-)

(-)