Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan, Pemecahan, Penggabungan, dan Penghapusan Dusun dalam Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 8/2013 · Perda Kabupaten Cilacap No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2013Tanggal Penetapan:10 Juli 2013
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan DesaOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pembentukan, Pemecahan, Penggabungan, dan Penghapusan Dusun dalam Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Cilacap
Tanggal Berlaku10 Juli 2013
Tanggal Penetapan10 Juli 2013
Tempat PenetapanCilacap

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan, Pemecahan, Penggabungan dan Penghapusan Dusun Dalam Desa dan Lingkungan Dalam Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2001 Nomor 15, Seri D Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman pembentukan, pemecahan, penggabungan, dan penghapusan dusun dalam desa di Kabupaten Cilacap. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, serta melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Kebijakan ini memberikan acuan bagi masyarakat dalam membentuk dusun baru dengan memperhatikan persyaratan dan faktor-faktor yang telah ditentukan. Persyaratan pembentukan dusun meliputi faktor penduduk (minimal 500 jiwa atau 100 kepala keluarga), luas wilayah yang terjangkau, letak wilayah dengan jaringan perhubungan yang memadai, serta ketersediaan sarana dan prasarana dusun. Pembentukan dusun ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Peraturan ini juga mengatur pemecahan, penggabungan, dan penghapusan dusun yang disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan pertimbangan teknis pemerintahan serta pelayanan masyarakat. Pengaturan dan penataan inventarisasi kekayaan dusun sebagai akibat dari pembentukan, pemecahan, penghapusan, dan penggabungan dusun juga diatur dalam Peraturan Desa.

Dusun yang dibentuk memiliki wewenang untuk memperlancar pelaksanaan tugas pembantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, membantu penyelenggaraan musyawarah desa, dan menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Dusun juga memiliki kewajiban untuk meningkatkan kelancaran pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, melaksanakan tugas dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa, serta menjamin keamanan, ketentraman, dan kesejahteraan warga dusun.

1. Dusun-dusun yang telah ada dalam wilayah Kabupaten Cilacap sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan sah sebagai dusun menurut Peraturan Daerah ini. 2. Nama, Luas wilayah dan batas dusun yang sekarang ada adalah nama, luas wilayah dan batas dusun menurut Peraturan Daerah ini.

(-)