Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 84 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 84 Tahun 1969 tentang Pembentukan Badan Pengembangan Pendidikan pada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: Keppres 84/1969 · Keppres No. 84 Tahun 1969 · Keppres Nomor 84 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 1969Tanggal Penetapan:18 Oktober 1969
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Badan Pengembangan Pendidikan pada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Oktober 1969
Tanggal Penetapan18 Oktober 1969
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1968.

Keputusan Presiden ini menetapkan pembentukan Badan Pengembangan Pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan di Indonesia. Badan ini diberi tugas untuk membantu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam menyusun kebijakan dan melaksanakan program pengembangan pendidikan. Badan ini memiliki fungsi untuk mengkoordinasikan penelitian, melakukan eksperimen dan proyek percontohan, menyiapkan rencana dan program, serta memberikan bantuan tenaga ahli dalam bidang pendidikan. Struktur organisasi Badan ini terdiri dari beberapa lembaga seperti Sekretariat, Lembaga Pengembangan Kurikulum, Lembaga Pengembangan Guru dan Tenaga Kependidikan, Lembaga Pengembangan Alat-alat Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Evaluasi Pendidikan. Ketua Badan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan sekretariat dan kepala lembaga bertanggung jawab kepada Ketua Badan.

(-)

(-)