Keputusan Presiden ini menetapkan pembentukan Badan Pengembangan Pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan di Indonesia. Badan ini diberi tugas untuk membantu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam menyusun kebijakan dan melaksanakan program pengembangan pendidikan. Badan ini memiliki fungsi untuk mengkoordinasikan penelitian, melakukan eksperimen dan proyek percontohan, menyiapkan rencana dan program, serta memberikan bantuan tenaga ahli dalam bidang pendidikan. Struktur organisasi Badan ini terdiri dari beberapa lembaga seperti Sekretariat, Lembaga Pengembangan Kurikulum, Lembaga Pengembangan Guru dan Tenaga Kependidikan, Lembaga Pengembangan Alat-alat Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Evaluasi Pendidikan. Ketua Badan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan sekretariat dan kepala lembaga bertanggung jawab kepada Ketua Badan.