Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2019

Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pedoman Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Kebaktian Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 19/2019 · Permensos No. 19 Tahun 2019 · Permensos Nomor 19 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2019Tanggal Penetapan:12 November 2019
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPedoman Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Kebaktian Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku21 November 2019
Tanggal Penetapan12 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Sosial Nomor 36/HUK/2004 tentang Pedoman Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Kebaktian Sosial.

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pedoman penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Kebaktian Sosial. Latar belakangnya adalah perlunya pemberian penghargaan negara atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, serta ketidaksesuaian Keputusan Menteri Sosial Nomor 36/HUK/2004 dengan kebutuhan saat ini.

Tujuan penganugerahan ini adalah untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat, memberikan pengakuan atas jasa di bidang kemanusiaan, mengangkat citra kesetiakawanan sosial, menginspirasi partisipasi dalam kegiatan sosial, dan membangun keberdayaan masyarakat melalui role model penerima penghargaan.

Peraturan ini mengatur tentang penerima penghargaan, persyaratan usulan, dan tata cara pengajuan usulan. Penerima penghargaan adalah seseorang yang berjasa dalam bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yang berasal dari berbagai kalangan seperti sumber daya manusia kesejahteraan sosial, kepala daerah, pendonor darah sukarela, anggota organisasi sosial/kemasyarakatan/lembaga kesejahteraan sosial, pelaku dunia usaha, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, akademisi, anggota organisasi profesi, atau pelaku media massa. Kegiatan yang dinilai meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan/atau perlindungan sosial, yang dilaksanakan selama 5 tahun terus menerus dan berkesinambungan.

Persyaratan penganugerahan meliputi persyaratan umum (WNI, integritas moral, berjasa, setia, tidak pernah dipidana, berkelakuan baik), persyaratan khusus (berjasa dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, hasilnya dirasakan masyarakat, menghasilkan inovasi, atau karya kemanusiaan berdampak positif), dan persyaratan administrasi (KTP, daftar riwayat hidup, pas foto, uraian jasa, surat rekomendasi, surat pernyataan, surat rekomendasi kepala daerah, surat keterangan dari organisasi terkait). Tata cara pengusulan melibatkan berbagai pihak seperti kementerian/lembaga, dinas sosial daerah, TNI/Polri, Palang Merah Indonesia, atau media massa. Dibentuk tim penilai untuk memverifikasi dan memberikan pertimbangan kepada Menteri.

(-)

(-)