Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boven Digoel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boven Digoel 8/2008 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2008Tanggal Penetapan:5 Desember 2008
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSusunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boven Digoel
LokasiPemerintah Kabupaten Boven Digoel
Tanggal Berlaku06 Desember 2008
Tanggal Penetapan05 Desember 2008
Tempat PenetapanTanah Merah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan daerah yang mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boven Digoel.

Peraturan Daerah ini mengatur susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boven Digoel. Latar belakangnya adalah penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Permendagri No. 57 Tahun 2007. Tujuannya adalah untuk menata kembali organisasi Lembaga Teknis Daerah agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial meliputi: - Pembentukan Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas, Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Badan Kepegawaian Daerah dan DIKLAT, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kantor Pemberdayaan Perempuan dan KB, Kantor Perbatasan dan Kerjasama Daerah, dan Rumah Sakit Umum Daerah. - Tugas pokok dan fungsi masing-masing Lembaga Teknis Daerah, termasuk Inspektorat (pengawasan urusan pemerintahan daerah), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan daerah), Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas (pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, stabilitas politik, perlindungan masyarakat), Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (pemberdayaan masyarakat kampung), Badan Kepegawaian Daerah dan DIKLAT (kepegawaian, pendidikan dan pelatihan), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (pengelolaan keuangan dan aset daerah), Kantor Pemberdayaan Perempuan dan KB (pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana), Kantor Perbatasan dan Kerjasama Daerah (perbatasan dan kerjasama antar daerah), dan Rumah Sakit Umum Daerah (upaya kesehatan). - Susunan organisasi masing-masing Lembaga Teknis Daerah, termasuk struktur sekretariat, bidang, sub bidang, seksi, dan kelompok jabatan fungsional.

(-)

(-)