Peraturan Daerah ini mengatur susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boven Digoel. Latar belakangnya adalah penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Permendagri No. 57 Tahun 2007. Tujuannya adalah untuk menata kembali organisasi Lembaga Teknis Daerah agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pembentukan Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas, Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Badan Kepegawaian Daerah dan DIKLAT, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kantor Pemberdayaan Perempuan dan KB, Kantor Perbatasan dan Kerjasama Daerah, dan Rumah Sakit Umum Daerah.
- Tugas pokok dan fungsi masing-masing Lembaga Teknis Daerah, termasuk Inspektorat (pengawasan urusan pemerintahan daerah), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan daerah), Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas (pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, stabilitas politik, perlindungan masyarakat), Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (pemberdayaan masyarakat kampung), Badan Kepegawaian Daerah dan DIKLAT (kepegawaian, pendidikan dan pelatihan), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (pengelolaan keuangan dan aset daerah), Kantor Pemberdayaan Perempuan dan KB (pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana), Kantor Perbatasan dan Kerjasama Daerah (perbatasan dan kerjasama antar daerah), dan Rumah Sakit Umum Daerah (upaya kesehatan).
- Susunan organisasi masing-masing Lembaga Teknis Daerah, termasuk struktur sekretariat, bidang, sub bidang, seksi, dan kelompok jabatan fungsional.