Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Pelamonia pada Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: PMK 209/PMK.05/2020 · PMK No. 209/PMK.05/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Januari 2021Tanggal Penetapan:21 Desember 2020
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Pelamonia pada Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku06 Januari 2021
Tanggal Penetapan21 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Tingkat II Pelamonia pada Kementerian Pertahanan. Tarif ini merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa, yang terdiri dari pasien masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya).

Tarif layanan diklasifikasikan menjadi:

  1. Tarif layanan berdasarkan kelas (kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP/VVIP) yang meliputi tarif instalasi rawat inap dan konsultasi gizi.
  2. Tarif layanan tidak berdasarkan kelas, meliputi berbagai jenis layanan seperti administrasi dan pemeriksaan, konsultasi gizi, pelayanan unit VCT, pemakaian ruangan, tindakan medis, layanan gigi dan mulut, reanimasi dan perawatan intensif, tindakan medis operatif, tindakan penyakit dalam, hemodialisis, kardiologi, tindakan THT, tindakan kulit dan kelamin, neurologi, obstetri dan ginekologi, tindakan paru, ilmu kesehatan anak dan perinatal risiko tinggi, tindakan kesehatan jiwa, rehabilitasi medis, penunjang medis, penggunaan kendaraan, pendidikan, pelatihan dan konsultasi, serta penggunaan lahan, ruangan, dan gedung.
  3. Tarif farmasi.

Tarif kelas III dikenakan paling tinggi 90% dari tarif kelas II, tarif kelas I paling rendah 105% dari tarif kelas II, dan tarif kelas VIP/VVIP paling rendah 110% dari tarif kelas II. Tarif farmasi ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi.

BLU Rumah Sakit Tingkat II Pelamonia dapat memberikan jasa layanan kesehatan kepada pihak penjamin dan/atau pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Tarif layanan untuk kerja sama operasional dan/atau manajemen dengan pihak lain ditetapkan dalam kontrak kerja sama.

Pasien tertentu (korban kecelakaan tanpa identitas, korban kondisi kahar, pasien miskin bukan pasien pihak penjamin, dan pasien dari keluarga besar TNI) dapat dikenakan tarif layanan hingga Rp0,00.

1. Perjanjian/kerjasama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Pelamonia pada Kementerian Pertahanan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)