Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 3/2009 · Perda Kabupaten Kebumen No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2009Tanggal Penetapan:18 November 2009
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku18 November 2009
Tanggal Penetapan18 November 2009
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2002 Nomor 29); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 49 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 25).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Kebumen. Tujuannya adalah untuk mewujudkan ketertiban administrasi kependudukan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengkoordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan, membentuk instansi pelaksana, mengatur teknis penyelenggaraan, membina dan melakukan sosialisasi, melaksanakan pelayanan masyarakat, menugaskan Desa/Kelurahan untuk sebagian urusan, mengelola dan menyajikan data kependudukan, serta mengkoordinasi pengawasan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki kewajiban untuk mendaftar peristiwa kependudukan dan mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran dan pencatatan sipil, menjamin kerahasiaan dan keamanan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data. Setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku seumur hidup dan dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan. Peraturan ini juga mengatur tentang pencatatan biodata penduduk, penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pendaftaran peristiwa kependudukan seperti perubahan alamat dan pindah datang, serta pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan. Selain itu, diatur pula mengenai Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, menyediakan data yang akurat dan mudah diakses, serta mewujudkan pertukaran data secara sistemik.

1. Dalam hal UPTD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil belum terbentuk, maka pelayanan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 2. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 4. Pemerintah memberikan NIK kepada setiap Penduduk paling lambat 5 (lima) tahun; 5. Semua instansi wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam menerbitkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) paling lambat 5 (lima) tahun; 6. KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; 7. KTP yang diterbitkan belum mengacu dalam Pasal 45 (3) tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya masa berlaku KTP; 8. Keterangan mengenai alamat, nama dan Nomor Induk Pegawai pejabat dan pendatanganan oleh pejabat pada KTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dihapus setelah database kependudukan nasional terwujud.

1. Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan. 2. Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting. 3. Setiap Penduduk yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif. 4. Dalam hal Pejabat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dikenakan sanksi berupa denda.