Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Kebumen. Tujuannya adalah untuk mewujudkan ketertiban administrasi kependudukan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengkoordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan, membentuk instansi pelaksana, mengatur teknis penyelenggaraan, membina dan melakukan sosialisasi, melaksanakan pelayanan masyarakat, menugaskan Desa/Kelurahan untuk sebagian urusan, mengelola dan menyajikan data kependudukan, serta mengkoordinasi pengawasan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki kewajiban untuk mendaftar peristiwa kependudukan dan mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran dan pencatatan sipil, menjamin kerahasiaan dan keamanan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data. Setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku seumur hidup dan dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan. Peraturan ini juga mengatur tentang pencatatan biodata penduduk, penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pendaftaran peristiwa kependudukan seperti perubahan alamat dan pindah datang, serta pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan. Selain itu, diatur pula mengenai Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, menyediakan data yang akurat dan mudah diakses, serta mewujudkan pertukaran data secara sistemik.