Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.09/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.09/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (WHISTLEBLOWING) di Lingkungan Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 103/PMK.09/2010 · PMK No. 103/PMK.09/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2010Tanggal Penetapan:19 Mei 2015
Aparatur Sipil NegaraPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (WHISTLEBLOWING) di Lingkungan Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 Mei 2010
Tanggal Penetapan19 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mendorong peran serta pejabat/pegawai dan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi serta penyalahgunaan wewenang di lingkungan Kementerian Keuangan. Hal ini dilakukan dengan mengelola dan menindaklanjuti laporan pelanggaran yang terjadi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban pejabat/pegawai dan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran kepada Unit Kepatuhan Internal, Unit Tertentu, atau Inspektorat Jenderal. Unit-unit ini bertanggung jawab menerima, mengelola, dan menindaklanjuti pengaduan. Saluran pengaduan harus disediakan dan dipublikasikan secara luas. Inspektorat Jenderal bertindak sebagai koordinator dan pengawas pelaksanaan pengelolaan pengaduan. Rekomendasi dapat berupa penjatuhan hukuman disiplin, pengembalian kerugian negara, atau penyampaian hasil pemeriksaan kepada pihak berwenang. Perlindungan terhadap pelapor juga diatur dengan menjaga kerahasiaan identitas mereka.

(-)

  • Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 4 ayat (4) dan (5), Pasal 5, Pasal 6 ayat (2), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (2), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 16 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.