Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 259 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 259 Tahun 1968 tentang Pembentukan Delegasi Republik Indonesia Guna Menghadiri Sidang Menteri Luar Negeri Asean Yang Akan Diselenggarakan Di Jakarta Tanggal 6-7 Agustus 1968

Juga dikenal sebagai: Keppres 259/1968 · Keppres No. 259 Tahun 1968 · Keppres Nomor 259 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 1968Tanggal Penetapan:5 Agustus 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Delegasi Republik Indonesia Guna Menghadiri Sidang Menteri Luar Negeri Asean Yang Akan Diselenggarakan Di Jakarta Tanggal 6-7 Agustus 1968
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Agustus 1968
Tanggal Penetapan05 Agustus 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 259 Tahun 1968 ini bertujuan untuk membentuk delegasi Republik Indonesia guna menghadiri Sidang para Menteri Luar Negeri ASEAN yang akan diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 6 hingga 7 Agustus 1968. Delegasi ini dipimpin oleh Menteri Luar Negeri, Adam Malik, dan terdiri dari beberapa anggota termasuk wakil ketua, anggota, dan penasehat dari berbagai departemen terkait. Setelah menyelesaikan tugasnya, delegasi diwajibkan untuk menyampaikan laporan tertulis dalam waktu dua minggu. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan, akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)