di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 12 Tahun 2010 tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Tidung 12/2010 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 12 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Tana Tidung. Latar belakangnya adalah untuk pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha jasa konstruksi serta menciptakan iklim usaha yang sehat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pemberian IUJK.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang nama obyek dan subyek retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, sanksi administratif, pengawasan, ketentuan pidana, dan ketentuan penyidik.