di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Perwakilan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta di Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: Permenaker 6/2013 · Permenaker No. 6 Tahun 2013 · Permenaker Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur tata cara pembentukan perwakilan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta di luar negeri, sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004. Peraturan ini menetapkan bahwa setiap Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang menempatkan tenaga kerja di luar negeri wajib membentuk perwakilan (Perwalu) di negara tujuan. Pembentukan Perwalu dapat dilakukan secara individu oleh PPTKIS atau secara kolektif oleh beberapa PPTKIS. Perwalu yang dibentuk harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri dan legalisasi dari Atase Ketenagakerjaan di negara tujuan. Tugas Perwalu meliputi pendataan, penyuluhan, pemantauan, penyelesaian kasus, dan fasilitasi komunikasi dengan keluarga tenaga kerja di Indonesia. Perwalu wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara periodik kepada berbagai pihak terkait. Standar operasional dan prosedur Perwalu ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang membidangi penempatan tenaga kerja.