di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 2/2011 · Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2011 · Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kemandirian daerah dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sejalan dengan perluasan kewenangan perpajakan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat. Latar belakang dari peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk memungut pajak air tanah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup definisi-definisi terkait pajak air tanah, objek pajak (pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah), subjek pajak (orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah), dasar pengenaan pajak (Nilai Perolehan Air Tanah), tarif pajak (20%), dan cara penghitungan pajak. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan pajak, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, pemberian informasi perpajakan, pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan, dan pengendalian.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban melaporkan data dan keterangan subjek pajak dan objek pajak, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini.