Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bintan 2/2022 · Perda Kabupaten Bintan No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2022Tanggal Penetapan:7 Maret 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Kabupaten Bintan
Tanggal Berlaku07 Maret 2022
Tanggal Penetapan07 Maret 2022
Tempat PenetapanBandar Seri Bentan

Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Bintan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang mengamanatkan penyesuaian peraturan daerah terkait retribusi daerah yang berasal dari perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menambah sumber pendapatan daerah yang akan diutamakan untuk membiayai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal. Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing merupakan pengalihan kewenangan pungutan dari pemerintah pusat kepada daerah terkait perpanjangan izin mempekerjakan TKA.

Objek retribusi adalah pemberian pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) perpanjangan bagi TKA yang bekerja di wilayah Kabupaten Bintan. Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja TKA, kecuali instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.

Tarif retribusi ditetapkan sebesar US$100 per jabatan per orang per bulan, yang dibayarkan dalam rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai biaya validasi pembayaran DKPTKA (Dana Kompensasi Penggunaan TKA), pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari pengesahan RPTKA perpanjangan, dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.