Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2014 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 1/2014 · Perda Kabupaten Landak No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2014Tanggal Penetapan:2 Juni 2014
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku02 Juni 2014
Tanggal Penetapan02 Juni 2014
Tempat PenetapanNgabang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 13 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2012 Nomor 13); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2013 Nomor 2);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp.489.565.932.978,30 dan belanja sebesar Rp.473.141.084.240,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 16.424.848.738,30. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 38.556.827.860,38 dan pengeluaran sebesar Rp. 6.500.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 32.056.827.860,38.
  2. Neraca Daerah, yang mencatat posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2013 dengan total aset sebesar Rp.1.296.555.331.460,40, total hutang sebesar Rp. 5.639.968.327,40, dan total ekuitas dana sebesar Rp.1.290.915.363.133,00.
  3. Laporan arus kas, yang mencatat saldo kas pada tanggal 31 Desember 2013 sebesar Rp.47.194.723.832,08.
  4. Catatan atas laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)