Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengembangan Koperasi, UKM

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 7/2004 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 7 Tahun 2004 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2004Tanggal Penetapan:11 Agustus 2004
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengembangan Koperasi, UKM
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Berlaku14 September 2004
Tanggal Penetapan11 Agustus 2004
Tempat PenetapanMedan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengembangkan Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (KUMKM) di Provinsi Sumatera Utara. Latar belakangnya adalah pentingnya KUMKM dalam pembangunan daerah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera dalam demokrasi ekonomi. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait KUMKM, termasuk:

  1. Kriteria KUMKM: Menetapkan kriteria untuk Koperasi, Usaha Kecil, Usaha Mikro, dan Usaha Menengah berdasarkan aset, penjualan tahunan, dan kepemilikan.
  2. Kelembagaan Koperasi: Mengatur pembentukan, pengesahan badan hukum, perubahan anggaran dasar, penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
  3. Bentuk Badan Usaha Kecil dan Menengah: Menentukan bahwa badan usaha kecil dan menengah dapat didirikan dalam bentuk usaha perorangan atau badan usaha (berbadan hukum atau tidak berbadan hukum).
  4. Dokumen KUMKM: Mewajibkan KUMKM yang berbentuk badan usaha untuk memiliki dokumen perusahaan, termasuk dokumen keuangan.
  5. Ikim Usaha: Pemerintah Daerah berkewajiban menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi KUMKM melalui berbagai aspek seperti pendanaan, persaingan, prasarana, informasi, kemitraan, perizinan usaha, dan perlindungan.
  6. Pembinaan, Pengembangan, dan Pemberdayaan: Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat melakukan pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan KUMKM yang meliputi bidang perizinan, pembiayaan, pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, dan teknologi.
  7. Pembiayaan, Permodalan, dan Penjaminan: Mengatur pembiayaan KUMKM yang dapat diperoleh melalui kredit perbankan, pinjaman lembaga keuangan bukan bank, modal ventura, pinjaman dana dari BUMN/BUMD, hibah, dan jenis pembiayaan lainnya.
  8. Kemitraan: KUMKM dapat melakukan kerjasama usaha dengan pihak lain dalam bentuk kemitraan berdasarkan asas kesetaraan.
  9. Jaringan Usaha: KUMKM dapat membentuk jaringan usaha di Daerah atau Kabupaten/Kota.
  10. Perlindungan Usaha: Pemerintah Daerah dan Dunia Usaha wajib memberikan perlindungan usaha bagi pembinaan dan pengembangan KUMKM.
  11. Koordinasi Pemberdayaan dan Pengembangan: Kepala Daerah menunjuk Kepala Dinas untuk bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi pemberdayaan dan pengembangan KUMKM.
  12. Penyelesaian Sengketa: Perselisihan antara KUMKM akan diselesaikan secara musyawarah, atau melalui Pengadilan, Badan Arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa.

Peraturan ini bertujuan untuk membangun perekonomian rakyat, memajukan kesejahteraan ekonomi dan sosial, mendorong pertumbuhan KUMKM, meningkatkan kemampuan KUMKM, dan meningkatkan kesempatan kerja.

(-)

1. Bagi Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang tidak mendaftar ulang ke Dinas paling lambat 3 (tiga) bulan setelah lewat waktu maka Koperasi Usaha Kecil dan Menengah yang bersangkutan tidak diikut sertakan dalam program pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah pada Tahun anggaran berjalan. 2. Apabila dalam waktu 6 (enam) bulan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah tidak mendaftar ulang maka Dinas dapat memberikan teguran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Setiap orang yang memalsukan dokumen Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dengan sengaja atau karena kelalaiannya untuk mengelabui Dinas dikenakan hukuman kurungan 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.5.000.000 (lima juta rupiah). 4. Setiap perbuatan yang melanggar larangan dalam Peraturan Daerah ini adalah Pelanggaran. Barang siapa yang melakukan pelanggaran atas larangan atau perbuatan-perbuatan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dikenakan ancaman kurungan 3 (tiga) bulan atau denda Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).