Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 ini bertujuan untuk mengatur kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Kebijakan ini menetapkan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pejabat Negara yang berhak menerima gaji dan tunjangan yang dibiayai melalui APBN. Selain itu, mereka juga didukung dengan biaya operasional yang dibiayai melalui APBD untuk menunjang pelaksanaan tugas mereka. Biaya operasional ini disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah berdasarkan Pendapatan Asli Daerah. Peraturan ini juga mengatur penyediaan fasilitas seperti rumah jabatan, kendaraan dinas, dan biaya operasional lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.