Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif Kabupaten Demak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 4/2010 · Perda Kabupaten Demak No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2010Tanggal Penetapan:21 September 2010
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif Kabupaten Demak
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku21 September 2010
Tanggal Penetapan21 September 2010
Tempat PenetapanDemak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2004 tentang Irigasi.

Peraturan Daerah Kabupaten Demak ini mengatur tentang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi partisipatif di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi. Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan kepada para pemangku kepentingan mengenai hak dan kewajiban mereka dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi partisipatif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Azas dan Tujuan Irigasi:** Irigasi diselenggarakan secara partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. 2. **Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif (PPSIP):** Mengatur makna, prinsip, penyelenggaraan, serta wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten dan Desa/Kelurahan dalam PPSIP. 3. **Kelembagaan Pengelolaan Irigasi (KPI):** Mengatur pembentukan dan peran Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dan Komisi Irigasi Kabupaten. 4. **Kerjasama dalam PPSIP:** Memungkinkan kerjasama antar pemerintah daerah dan dengan pihak ketiga dalam pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi. 5. **Partisipasi Masyarakat:** Mendorong partisipasi masyarakat petani dalam pembangunan, peningkatan, operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi sarana irigasi. 6. **Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air:** Mengatur prinsip, strategi, fasilitasi, pendampingan, pelatihan, dan tahapan pemberdayaan P3A. 7. **Pengelolaan Air Irigasi:** Mengatur hak guna air irigasi, penyediaan, pengaturan, dan drainase air irigasi. 8. **Pengembangan Jaringan Irigasi:** Mengatur pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi. 9. **Pengelolaan Jaringan Irigasi:** Mengatur operasi, pemeliharaan, rehabilitasi, penggunaan, dan pengamanan jaringan irigasi. 10. **Pengelolaan Aset Irigasi:** Mengatur inventarisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan aset irigasi. 11. **Pembiayaan:** Mengatur pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, serta operasional Komisi Irigasi. 12. **Keberlanjutan Sistem Irigasi:** Mengatur fungsi irigasi, antisipasi kekeringan dan banjir, gerakan hemat air, perlindungan kualitas air irigasi, dan alih fungsi lahan beririgasi. 13. **Koordinasi Pengelolaan Sistem Irigasi:** Mengatur koordinasi antar komisi irigasi dan forum koordinasi daerah irigasi. 14. **Pengendalian dan Pengawasan:** Mengatur pengendalian dan pengawasan oleh pemerintah kabupaten dengan melibatkan peran serta masyarakat.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan irigasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Selain sanksi pidana, pelanggar dapat dikenakan sanksi pembongkaran dan pengembalian fungsi dengan biaya ditanggung oleh pelanggar. 3. Pelanggar yang menyebabkan terganggunya aliran air, rusaknya bangunan irigasi, atau tercemarnya air irigasi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.