Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Tabalong. Latar belakangnya adalah untuk menjaga ketertiban parkir agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, serta untuk memungut retribusi atas pelayanan parkir yang diberikan oleh pemerintah daerah. Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Bupati dengan memperhatikan lokasi yang tidak mengakibatkan kemacetan, strategis, dan aman. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan pelayanan parkir tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan, dengan tarif yang berbeda untuk bus dan truk, sedan, jeep, mini bus, pickup, sepeda motor, dan sepeda. Prinsip penetapan tarif memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Retribusi dipungut di tempat pelayanan parkir dan harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1x24 jam.