Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 7 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 7/2010 · Perda Kabupaten Tabalong No. 7 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 7 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Agustus 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Agustus 2010
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Bidang Perhubungan di Kabupaten Tabalong (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2009 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Tabalong. Latar belakangnya adalah untuk menjaga ketertiban parkir agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, serta untuk memungut retribusi atas pelayanan parkir yang diberikan oleh pemerintah daerah. Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Bupati dengan memperhatikan lokasi yang tidak mengakibatkan kemacetan, strategis, dan aman. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan pelayanan parkir tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan, dengan tarif yang berbeda untuk bus dan truk, sedan, jeep, mini bus, pickup, sepeda motor, dan sepeda. Prinsip penetapan tarif memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Retribusi dipungut di tempat pelayanan parkir dan harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1x24 jam.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.