Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 10 Tahun 2009

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Mengabulkan Permohonan Ekstradisi Yang Diajukan Pemerintah Australia An Hadi Ahmadi

Juga dikenal sebagai: Keppres 10/2009 · Keppres No. 10 Tahun 2009 · Keppres Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2009Tanggal Penetapan:20 April 2009
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengabulkan Permohonan Ekstradisi Yang Diajukan Pemerintah Australia An Hadi Ahmadi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 April 2009
Tanggal Penetapan20 April 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mewujudkan kerja sama yang efektif dalam memberantas kejahatan melalui langkah-langkah hukum ekstradisi. Pemerintah Australia mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Republik Indonesia atas nama Hadi Ahmadi, seorang warga negara Iran dan Irak, yang dituduh melakukan tindak pidana penyelundupan manusia ke Australia. Berdasarkan pertimbangan hukum dan keputusan pengadilan, permohonan ekstradisi tersebut dikabulkan. Pelaksanaan keputusan ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)