Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran 2008. Laporan pertanggungjawaban APBD berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 2.018.841.349.189,00, belanja sebesar Rp. 2.058.920.582.037,55, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 40.079.232.848,55. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 313.356.408.628,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 14.617.433.291,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 298.738.975.337,00. Neraca per 31 Desember 2008 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 18.692.817.857.996,00, jumlah kewajiban sebesar Rp. 16.562.996.643,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 18.676.254.861.353,00. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal Rp. 298.460.146.852,00 dan saldo kas akhir Rp. 259.560.898.329,00. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah. Walikota menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.