Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 21 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 21 Tahun 2009 tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 21/2009 · Perda Kota Bandung No. 21 Tahun 2009 · Perda Kota Bandung Nomor 21 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2009Tanggal Penetapan:7 Agustus 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLaporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku07 Agustus 2009
Tanggal Penetapan07 Agustus 2009
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2008.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran 2008. Laporan pertanggungjawaban APBD berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 2.018.841.349.189,00, belanja sebesar Rp. 2.058.920.582.037,55, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 40.079.232.848,55. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 313.356.408.628,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 14.617.433.291,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 298.738.975.337,00. Neraca per 31 Desember 2008 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 18.692.817.857.996,00, jumlah kewajiban sebesar Rp. 16.562.996.643,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 18.676.254.861.353,00. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal Rp. 298.460.146.852,00 dan saldo kas akhir Rp. 259.560.898.329,00. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah. Walikota menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

(-)