di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 6/2013 · Perda Kabupaten Ketapang No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Ketapang. Latar belakangnya adalah untuk menunjang keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta kelestarian lingkungan dengan memastikan kendaraan bermotor memenuhi persyaratan laik jalan. Tujuannya adalah mewujudkan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan melalui pengujian dan pengawasan operasional.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur bahwa kendaraan wajib uji hanya dapat diuji di wilayah Kabupaten Ketapang, dengan pengecualian pengujian di daerah lain maksimal dua kali dengan rekomendasi Dinas.