Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 9/2011 · Perda Kabupaten Grobogan No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2012Tanggal Penetapan:31 Desember 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku01 Januari 2012
Tanggal Penetapan31 Desember 2011
Tempat PenetapanPurwodadi

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2012. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.229.491.327.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.261.374.175.000,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (31.882.848.000,00), serta pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Penyesuaian APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran anggaran, penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, keadaan darurat, atau keadaan luar biasa. Pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.

(-)

(-)