Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pendaftaran dan Perizinan Usaha Peternakan

Juga dikenal sebagai: Permentan 14/2020 · Permentan No. 14 Tahun 2020 · Permentan Nomor 14 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2020Tanggal Penetapan:2 April 2020
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPendaftaran dan Perizinan Usaha Peternakan
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku20 April 2020
Tanggal Penetapan02 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/Kpts/OT.210/6/2002 tentang Pedoman Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pendaftaran dan perizinan usaha peternakan. Latar belakangnya adalah perkembangan kegiatan usaha peternakan dan perlunya peningkatan kemudahan pelayanan perizinan. Tujuannya adalah untuk mengganti Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/Kpts/OT.210/6/2002. Ketentuan substansial mencakup jenis usaha peternakan yang terdiri dari usaha budi daya dan usaha pembibitan. Usaha budi daya dapat dilakukan oleh peternak, perusahaan peternakan, dan pihak tertentu. Usaha pembibitan dapat dilakukan oleh peternak, perusahaan peternakan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Skala usaha peternakan dibagi menjadi mikro, kecil, menengah, dan besar, dengan batasan yang berbeda untuk setiap jenis ternak. Peternak skala usaha mikro harus memiliki Tanda Bukti Pendataan (TBP), skala usaha kecil harus memiliki Surat Tanda Daftar (STD), dan skala usaha menengah dan besar wajib memiliki Izin Usaha Peternakan. Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan dan pelaporan usaha peternakan.

1. Permohonan Izin Usaha Peternakan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diterbitkan perizinan berusahanya, diproses melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Izin Usaha Peternakan dan/atau STD atau nama lain sejenis yang telah diterbitkan oleh bupati/wali kota yang masih berlaku, dinyatakan tetap berlaku dan didaftarkan ke sistem OSS.

1. Perusahaan Peternakan yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif. 2. Peternak yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif. 3. Sanksi administratif diberikan oleh bupati/wali kota berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan STD atau Izin Usaha Peternakan.