Peraturan Menteri ini mengatur tentang pendaftaran dan perizinan usaha peternakan. Latar belakangnya adalah perkembangan kegiatan usaha peternakan dan perlunya peningkatan kemudahan pelayanan perizinan. Tujuannya adalah untuk mengganti Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/Kpts/OT.210/6/2002.
Ketentuan substansial mencakup jenis usaha peternakan yang terdiri dari usaha budi daya dan usaha pembibitan. Usaha budi daya dapat dilakukan oleh peternak, perusahaan peternakan, dan pihak tertentu. Usaha pembibitan dapat dilakukan oleh peternak, perusahaan peternakan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Skala usaha peternakan dibagi menjadi mikro, kecil, menengah, dan besar, dengan batasan yang berbeda untuk setiap jenis ternak. Peternak skala usaha mikro harus memiliki Tanda Bukti Pendataan (TBP), skala usaha kecil harus memiliki Surat Tanda Daftar (STD), dan skala usaha menengah dan besar wajib memiliki Izin Usaha Peternakan. Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan dan pelaporan usaha peternakan.