Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomot 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 8/2022 · Perda Kabupaten Belitung No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2022Tanggal Penetapan:19 September 2022
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomot 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku19 September 2022
Tanggal Penetapan19 September 2022
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2015 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Nomor 17), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Nomor 38).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa, serta mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Tujuan utamanya adalah untuk menyesuaikan peraturan dengan perkembangan kebutuhan hukum dan kondisi masyarakat terkini.

Perubahan meliputi beberapa aspek kunci:

  1. Definisi dan Klasifikasi Pemilihan Kepala Desa: Penambahan definisi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pengaturan pemilihan kepala desa secara elektronik.
  2. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa: Pemilihan dapat dilaksanakan satu kali atau bergelombang, dengan interval waktu yang diatur oleh Peraturan Bupati. Sistem pemungutan suara dapat dilakukan secara langsung dengan pencoblosan atau secara elektronik.
  3. Panitia Pemilihan Kepala Desa: Bupati membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten yang melibatkan unsur forum koordinasi pimpinan daerah, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah, dan unsur terkait lainnya. Dalam kondisi bencana non-alam COVID-19, dibentuk sub kepanitiaan di tingkat Kecamatan.
  4. Persyaratan Calon Kepala Desa: Penambahan dan perubahan persyaratan calon kepala desa, termasuk tidak pernah mengundurkan diri sebelum habis masa jabatan pada periode sebelumnya.
  5. Pemungutan Suara: Penambahan ketentuan mengenai suara sah, termasuk suara yang tercoblos tembus simetris.
  6. Pemilihan Kepala Desa dalam Kondisi Bencana Non-Alam COVID-19: Penambahan bab baru yang mengatur pelaksanaan pemilihan kepala desa dengan penerapan protokol kesehatan, termasuk sanksi bagi pelanggar protokol.
  7. Pemberhentian Kepala Desa: Perubahan ketentuan mengenai pemberhentian kepala desa, termasuk jika dinyatakan sebagai terpidana dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.
  8. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu: Pengaturan mengenai pemilihan kepala desa antar waktu melalui Musyawarah Desa, termasuk pembentukan panitia pemilihan, tahapan pelaksanaan, dan peserta musyawarah.
  9. Pembiayaan: Biaya pemilihan dibebankan pada APBD dan APBDes, dengan dukungan tambahan dari APBDes dalam kondisi COVID-19.

(-)

1. Calon Kepala Desa, Panitia Pemilihan, pendukung dan unsur lain yang melanggar protokol kesehatan dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi meliputi teguran lisan, teguran tertulis I, teguran tertulis II, dan/atau diskualifikasi. 3. Teguran lisan dikenakan oleh Panitia Pemilihan atau sub kepanitiaan di Kecamatan. 4. Teguran tertulis I dan II dikenakan kepada Calon Kepala Desa oleh sub kepanitiaan di Kecamatan atau Bupati. 5. Diskualifikasi dikenakan kepada Calon Kepala Desa oleh Bupati berdasarkan rekomendasi.