Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 110 Tahun 1956

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110 Tahun 1956 tentang Penolakan Banding Perusahaan Truk Mios

Juga dikenal sebagai: Keppres 110/1956 · Keppres No. 110 Tahun 1956 · Keppres Nomor 110 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 April 1956
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenolakan Banding Perusahaan Truk Mios
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 April 1956
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 1956 ini berkaitan dengan penolakan banding yang diajukan oleh Oey Kim Ho, pemilik perusahaan truk 'MIOS', terhadap keputusan Menteri Perhubungan yang menolak sebagian permohonan untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui trayek tertentu. Banding tersebut dianggap terlambat karena diajukan lebih dari 30 hari setelah pengumuman keputusan penolakan. Keputusan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dan setelah mendengar pertimbangan Dewan Menteri.

(-)

(-)