Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 63 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Pagar Alam

Juga dikenal sebagai: PP 63/1991 · PP No. 63 Tahun 1991 · PP Nomor 63 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 1991Tanggal Penetapan:22 Oktober 1991
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Kota Administratif Pagar Alam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Oktober 1991
Tanggal Penetapan22 Oktober 1991
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-undang.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mengakomodasi perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Pagar Alam yang telah menunjukkan ciri kehidupan perkotaan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien serta mendorong pembangunan wilayah.

Ketentuan Substansial: Kota Administratif Pagar Alam dibentuk dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lahat, Sumatera Selatan. Pemerintah Kota Administratif Pagar Alam berada di bawah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lahat dan dapat menerima pembinaan langsung dari Gubernur Sumatera Selatan. Wilayah Kota Administratif Pagar Alam terdiri dari 34 kelurahan/desa yang dibagi menjadi dua kecamatan: Pagar Alam Utara dan Pagar Alam Selatan. Struktur organisasi pemerintahan kota akan ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri. Pembiayaan pembentukan kota ini dibebankan pada APBN dan APBD terkait.

1. Susunan organisasi pemerintahan wilayah Kecamatan Pagar Alam yang telah ada pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengatur Pola Organisasi Pemerintah Kota Administratif Pagar Alam. 2. Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Kepala Daerah Tingkat II Lahat yang berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Pagar Alam sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintah Kota Administratif Pagar Alam. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status dan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lahat atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.

(-)