di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Pagar Alam
Juga dikenal sebagai: PP 63/1991 · PP No. 63 Tahun 1991 · PP Nomor 63 Tahun 1991
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mengakomodasi perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Pagar Alam yang telah menunjukkan ciri kehidupan perkotaan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien serta mendorong pembangunan wilayah.
Ketentuan Substansial: Kota Administratif Pagar Alam dibentuk dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lahat, Sumatera Selatan. Pemerintah Kota Administratif Pagar Alam berada di bawah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lahat dan dapat menerima pembinaan langsung dari Gubernur Sumatera Selatan. Wilayah Kota Administratif Pagar Alam terdiri dari 34 kelurahan/desa yang dibagi menjadi dua kecamatan: Pagar Alam Utara dan Pagar Alam Selatan. Struktur organisasi pemerintahan kota akan ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri. Pembiayaan pembentukan kota ini dibebankan pada APBN dan APBD terkait.