Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/PMK.07/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.07/2008 Tahun 2008 tentang Batas Maksimal Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Masing-Masing Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: PMK 123/PMK.07/2008 · PMK No. 123/PMK.07/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2008Tanggal Penetapan:27 Agustus 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBatas Maksimal Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Masing-Masing Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2009
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 Agustus 2008
Tanggal Penetapan27 Agustus 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.07/2008 ini bertujuan untuk mengatur batas maksimal jumlah kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta batas maksimal defisit APBD masing-masing daerah dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah untuk Tahun Anggaran 2009. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005. Peraturan ini menetapkan bahwa jumlah defisit APBN dan APBD tidak boleh melebihi 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) tahun bersangkutan, dengan batas maksimal defisit ditetapkan sebesar 2,25% dari proyeksi PDB. Selain itu, batas maksimal kumulatif defisit APBD ditetapkan sebesar 0,35% dari proyeksi PDB, dan batas maksimal defisit APBD masing-masing daerah ditetapkan sebesar 3,5% dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2009. Defisit yang melebihi batas ini memerlukan persetujuan dari Menteri Keuangan dengan pertimbangan Menteri Dalam Negeri. Peraturan ini juga mengatur pemantauan dan evaluasi defisit APBD dan pinjaman daerah oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)