Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Dekorasi Pengelolaan Pertamanan dan Kota

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulungan 6/2023 · Perda Kabupaten Bulungan No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2023Tanggal Penetapan:18 Desember 2023
Perlindungan Lingkungan HidupPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Dekorasi Pengelolaan Pertamanan dan Kota
LokasiPemerintah Kabupaten Bulungan
Tanggal Berlaku18 Desember 2023
Tanggal Penetapan18 Desember 2023
Tempat PenetapanTanjung Selor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pertamanan dan Dekorasi Kota (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 17)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pertamanan dan Dekorasi Kota. Perubahan tersebut meliputi definisi Dinas dan Kepala Dinas dalam Pasal 1, yang kini merujuk pada dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman. Selain itu, dilakukan perubahan pada ayat (2) Pasal 18 yang mengatur larangan aktivitas yang dapat mengganggu estetika, norma kesusilaan, serta ketertiban umum di lokasi pertamanan kota, dengan menambahkan rincian kegiatan yang termasuk dalam kategori tersebut, seperti mengonsumsi minuman beralkohol, berjualan tanpa izin, merusak tanaman, menginjak rumput, membuka lapak permainan tanpa izin, atau membuat acara tanpa izin.

Latar belakang perubahan ini adalah karena Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, serta adanya pelimpahan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang pengelolaan pertamanan dan dekorasi kota kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Pertamanan Kota dan Dekorasi Kota, serta mengatur pengelolaannya dan pemanfaatannya.

(-)

(-)