Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 7/2016 · Perda Kabupaten Tegal No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2016Tanggal Penetapan:23 September 2016
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku23 September 2016
Tanggal Penetapan23 September 2016
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Tegal. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk menyesuaikan peraturan daerah yang ada dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang efektif dan efisien.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pejabat Pengelola BMD: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD. Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang. Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan barang milik daerah adalah Pejabat Penatausahaan Barang. Kepala perangkat daerah selaku Pengguna Barang.
  2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang mengusulkan rencana kebutuhan barang milik daerah dengan berpedoman pada standar barang dan standar kebutuhan.
  3. Pengadaan: Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
  4. Penggunaan: Bupati menetapkan status penggunaan barang milik daerah.
  5. Pemanfaatan: Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa: Sewa; Pinjam Pakai; Kerja Sama Pemanfaatan; Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna; atau Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur.
  6. Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
  7. Penilaian: Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
  8. Pemindahtanganan: Pemindahtanganan barang milik daerah dilakukan dengan cara: Penjualan; Tukar Menukar; Hibah; atau Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
  9. Pemusnahan: Pemusnahan barang milik daerah dilakukan dalam hal: Barang milik daerah tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dipindahtangankan dan/atau tidak mempunyai nilai ekonomis lagi; atau terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Penghapusan: Penghapusan meliputi: Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna; Penghapusan dari Daftar Barang Pengelola; dan Penghapusan dari Daftar barang milik daerah.
  11. Penatausahaan: Pengelola Barang melalui Pejabat Penatausahaan Barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya ke dalam Daftar Barang Pengelola menurut penggolongan dan kodefikasi barang.
  12. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian: Bupati menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah.

(-)

1. Setiap kerugian Daerah akibat pembiaran, kelalaian, penyalahgunaan wewenang, kesengajaan dan penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah, diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.