Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Utara No. 12 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapanuli Utara 12/2010 · Perda Kabupaten Tapanuli Utara No. 12 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 12 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2010Tanggal Penetapan:30 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tapanuli Utara
Tanggal Berlaku30 Desember 2010
Tanggal Penetapan30 Desember 2010
Tempat PenetapanTarutung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 26 Tahun 1998 tentang Retribusi Penyeberangan di Atas Air. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 27 Tahun 1998 tentang Retribusi Pengolahan Limbah. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 28 Tahun 1998 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 34 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan. 8. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 10 Tahun 2000 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 23 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 12 Tahun 2000 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. 10. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal. 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. 12. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan. 13. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Penyedotan Kakus. 14. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Industri, Perdagangan dan Gudang di Kabupaten Tapanuli Utara. 15. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Gangguan. 16. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 23 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah. 17. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. 18. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 25 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. 19. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 27 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. 20. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 28 Tahun 2001 tentang Retribusi Terminal. 21. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 30 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Trayek. 22. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 06 Tahun 2002 tentang Retribusi Ijin Usaha Jasa Konstruksi. 23. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 07 Tahun 2002 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan. 24. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 16 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. 25. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 13 Tahun 2006 tentang Retribusi Pengujian Berkala Bermotor di Kabupaten Tapanuli Utara. 26. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Penginapan (Mess) Milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. 27. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 09 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. 28. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. 29. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi daerah di Kabupaten Tapanuli Utara. Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang mengamanatkan penetapan retribusi melalui Peraturan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum pemungutan retribusi di daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Objek dan Golongan Retribusi**: Retribusi daerah dikelompokkan menjadi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 2. **Retribusi Jasa Umum**: Meliputi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, pelayanan pemakaman, parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyedotan kakus, pengolahan limbah cair, dan pengendalian menara telekomunikasi. 3. **Retribusi Jasa Usaha**: Mencakup pemakaian kekayaan daerah, pasar grosir dan/atau pertokoan, terminal, tempat khusus parkir, tempat penginapan/mess, rumah potong hewan, pelayanan kepelabuhan, tempat rekreasi dan olahraga, penyeberangan di air, dan penjualan produksi usaha daerah. 4. **Retribusi Perizinan Tertentu**: Meliputi izin mendirikan bangunan, izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin gangguan, izin trayek, dan izin usaha perikanan. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, masa retribusi, sanksi administrasi, tata cara pembayaran dan penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa, penghapusan piutang retribusi, pengawasan, serta ketentuan pidana dan penyidikan.

(-)

Pasal 180: 1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah Pelanggaran.