Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 8 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 8/2010 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 8 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 8 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2010Tanggal Penetapan:15 November 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Tanggal Berlaku15 November 2010
Tanggal Penetapan15 November 2010
Tempat PenetapanPolewali Mandar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mamasa Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mamasa Tahun 1998 Nomor 8 Seri A Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Polewali Mandar. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 dan Nomor 91 Tahun 2010.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Restoran dikenakan atas pelayanan yang disediakan di restoran. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, meliputi penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi pembeli. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan/minuman dari restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran. Tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10%.
  3. Wilayah Pemungutan dan Penghitungan Pajak: Pajak terutang dipungut di wilayah Kabupaten Polewali Mandar. Besarnya pajak dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan.
  4. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa Pajak adalah 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Daerah paling lama 3 bulan. Pajak terutang terjadi pada saat pelayanan di restoran.
  5. Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Pajak: Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD selambatnya 15 hari setelah berakhirnya Masa Pajak. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun.
  6. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran pajak dilarang diborongkan dan dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
  7. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN.
  8. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
  9. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi: Bupati dapat membetulkan, membatalkan, atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  11. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak.
  12. Insentif Pemungutan: Pemungutan Pajak Restoran dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.