Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Polewali Mandar. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 dan Nomor 91 Tahun 2010.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Restoran dikenakan atas pelayanan yang disediakan di restoran. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, meliputi penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi pembeli. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan/minuman dari restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran. Tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10%.
- Wilayah Pemungutan dan Penghitungan Pajak: Pajak terutang dipungut di wilayah Kabupaten Polewali Mandar. Besarnya pajak dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan.
- Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa Pajak adalah 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Daerah paling lama 3 bulan. Pajak terutang terjadi pada saat pelayanan di restoran.
- Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Pajak: Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD selambatnya 15 hari setelah berakhirnya Masa Pajak. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran pajak dilarang diborongkan dan dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
- Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi: Bupati dapat membetulkan, membatalkan, atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak.
- Insentif Pemungutan: Pemungutan Pajak Restoran dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.