Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 10/2013 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2014Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Tanggal Berlaku04 Maret 2014
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanCurup

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Perubahan tersebut meliputi objek retribusi pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, laboratorium kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dan tempat pelayanan kesehatan sejenis yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Selain itu, struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas/Puskesmas Keliling/Puskesmas Pembantu dan laboratorium kesehatan masyarakat di lingkungan Dinas Kesehatan diatur dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Tarif tersebut tidak termasuk biaya barang habis pakai atau obat-obatan yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Terdapat pula ketentuan mengenai pencabutan tarif retribusi pelayanan kesehatan di RSUD setelah ditetapkannya sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Pasal 34 dalam peraturan sebelumnya dihapus.

(-)

(-)