Peraturan Daerah ini membentuk Kelurahan Koto Jaya dan Kelurahan Bandar Ratu di wilayah Kecamatan Mukomuko Utara Kabupaten Mukomuko. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelayanan kepada masyarakat, seiring dengan perkembangan ekonomi, potensi desa, luas wilayah, dan jumlah penduduk. Batas wilayah Kelurahan Koto Jaya meliputi Sungai Selagan di utara, Desa Air Punggur di selatan, Desa Tanah Rekah di timur, dan Samudera Hindia di barat, dengan luas wilayah sekitar 70 km². Batas wilayah Kelurahan Bandar Ratu meliputi Desa Pasar Sebelah di utara, Desa Ujung Padang di selatan, Desa SP 6 dan SP 7 di timur, dan Samudera Hindia di barat, dengan luas wilayah 50 km². Dengan ditetapkannya kelurahan ini, kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat beralih menjadi kewenangan wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah di bawah Kecamatan Mukomuko Utara. Penyelenggaraan pemerintahan kelurahan akan dipimpin oleh seorang Lurah yang diangkat oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil atas usul Camat, yang akan dibantu oleh Perangkat Kelurahan yang juga berasal dari Pegawai Negeri Sipil. Lurah memiliki tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemerintahan kelurahan akan diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.