Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 21 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pembentukan Desa Lubuk Sanai II Dan Desa Lubuk Sanai III Kecamatan XIV Koto Wilayah Kabupaten MukoMuko

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 21/2009 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 21 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 21 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2009Tanggal Penetapan:16 Juli 2009
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Lubuk Sanai II Dan Desa Lubuk Sanai III Kecamatan XIV Koto Wilayah Kabupaten MukoMuko
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku21 Juli 2009
Tanggal Penetapan16 Juli 2009
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 21 Tahun 2009 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan melalui pemekaran dan pembentukan Desa Lubuk Sanai II dan Desa Lubuk Sanai III di Kecamatan XIV Koto.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Pembentukan Desa Lubuk Sanai II dan Desa Lubuk Sanai III Kecamatan XIV Koto.
  2. Batas wilayah Desa Lubuk Sanai II meliputi sebelah Utara dengan Desa Pauh Terenja, sebelah Selatan dengan Desa Rawa Mulya, sebelah Timur dengan Desa Tirta Mulya, dan sebelah Barat dengan Desa Lubuk Sanai. Luas wilayah Desa Lubuk Sanai II adalah 700 Ha.
  3. Batas wilayah Desa Lubuk Sanai III meliputi sebelah Utara dengan Desa Lubuk Sanai, sebelah Selatan dengan Desa Dusun Baru Pelokan, sebelah Timur dengan Desa Rawa Mulya, dan sebelah Barat dengan Desa Lubuk Sanai/Sungai Manjuto. Luas wilayah Desa Lubuk Sanai III adalah 808 Ha.
  4. Kewenangan Desa mencakup seluruh kewenangan yang menjadi kewenangan Desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dibentuk melalui musyawarah paling lambat 1 (satu) tahun setelah terbentuknya Desa definitif.
  6. Pengangkatan Penjabat Kepala Desa oleh Bupati berdasarkan usul Camat, dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.

1. Dengan dibentuknya Desa Lubuk Sanai II dan Desa Lubuk Sanai III Kecamatan XIV Koto, wilayah Kabupaten Mukomuko, maka segala Keputusan dan Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Desa Induk tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada APBD Kabupaten Mukomuko sampai dengan dialokasikannya dana bantuan Pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk Desa Lubuk Sanai II dan Desa Lubuk Sanai III Kecamatan XIV Koto. 3. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, semua Keputusan Bupati, Peraturan Desa, dan Keputusan Kepala Desa Induk yang sementara harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)