Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 83 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: PERPRES 83/2021 · PERPRES No. 83 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 83 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2021Tanggal Penetapan:9 September 2021
Ketentuan PerpajakanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 September 2021
Tanggal Penetapan09 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik dengan menerapkan kebijakan pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam setiap layanan publik. Kebijakan ini mendukung pelaksanaan Satu Data Indonesia dengan menggunakan NIK dan NPWP sebagai identitas unik dan terintegrasi. Penyelenggara pelayanan publik diwajibkan untuk mencantumkan NIK dan/atau NPWP dalam setiap layanan yang diberikan, serta melakukan validasi dan pemutakhiran data secara berkelanjutan. Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan bertanggung jawab atas keakuratan dan validitas data kependudukan dan perpajakan. Pengawasan pelaksanaan kebijakan ini dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah dan lembaga berwenang lainnya.

1. Penyelenggara harus menyelesaikan pencantuman NIK dan/atau NPWP untuk setiap data penerima pelayanan publik yang statusnya masih aktif di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Presiden ini.

(-)