Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 7/2013 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2013Tanggal Penetapan:1 Juli 2013
Badan Usaha Milik DaerahStruktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku15 Juli 2013
Tanggal Penetapan01 Juli 2013
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bertujuan untuk memberdayakan masyarakat perdesaan dengan meningkatkan kapasitas dalam merencanakan dan mengelola pembangunan perekonomian desa, serta mewujudkan kelembagaan perekonomian masyarakat perdesaan yang mandiri dan tangguh.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Prinsip pembentukan BUMDes meliputi sukarela dan terbuka, kontrol demokratis, partisipasi ekonomi warga, independensi, perhatian terhadap masyarakat, dan kerjasama antar BUMDes.
  2. Syarat pembentukan BUMDes mencakup inisiatif pemerintah desa dan/atau masyarakat, potensi usaha ekonomi, kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat, ketersediaan sumber daya desa dan manusia, serta peningkatan pendapatan masyarakat dan desa.
  3. Mekanisme pembentukan BUMDes melalui musyawarah pemerintah desa dengan BPD dan penetapan dalam Peraturan Desa.
  4. Organisasi pengelola BUMDes terpisah dari organisasi pemerintahan desa dan harus berbadan hukum, dikelola oleh pengurus yang berpengalaman dan profesional, serta menganut prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keberlanjutan, dan akseptabilitas.
  5. Jenis usaha BUMDes meliputi jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, pertambangan, perkebunan, perikanan, serta industri kecil dan rumah tangga.
  6. Modal BUMDes berasal dari pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, bantuan pihak lain, dan kerjasama usaha.
  7. Bagi hasil usaha BUMDes dipergunakan untuk cadangan modal usaha, dividen, jasa produksi, dan dana sosial.
  8. Kerjasama usaha dapat dilakukan dengan BUMDes lain dan pihak lain dengan persetujuan Pemerintah Desa.
  9. Pelaporan berkala disampaikan oleh manajer kepada Kepala Desa setiap 6 bulan.
  10. Pelaksana operasional melaporkan pertanggungjawaban kepada Kepala Desa, yang kemudian dilaporkan kepada BPD dalam musyawarah desa.
  11. Pembinaan dilakukan oleh Bupati, dan pengawasan oleh Badan Pengawas yang terdiri dari unsur pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan desa.

(-)

  1. Pelaksana Operasional BUMDes yang menimbulkan kerugian karena kesengajaan atau kelalaian wajib mengganti kerugian tersebut.
  2. Tata cara penyelesaian ganti rugi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.