di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi Atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 7/2015 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 7 Tahun 2015 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD.PK) menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (PT. LKM) di beberapa kabupaten di Jawa Barat dan Banten. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengembangkan kelembagaan keuangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tujuan dari perubahan bentuk hukum ini adalah untuk memperluas wilayah dan produk usaha Perseroan, meningkatkan daya saing dan kualitas pengelolaan Perseroan, meningkatkan dayaguna investasi Pemerintah Daerah Provinsi, mengoptimalkan konstribusi Perseroan terhadap Pendapatan Asli Daerah, serta menggerakan perekonomian Daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi: