Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi Atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 7/2015 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 7 Tahun 2015 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2015Tanggal Penetapan:15 Juli 2015
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi Atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku15 Juli 2015
Tanggal Penetapan15 Juli 2015
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2015. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD.PK) menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (PT. LKM) di beberapa kabupaten di Jawa Barat dan Banten. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengembangkan kelembagaan keuangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tujuan dari perubahan bentuk hukum ini adalah untuk memperluas wilayah dan produk usaha Perseroan, meningkatkan daya saing dan kualitas pengelolaan Perseroan, meningkatkan dayaguna investasi Pemerintah Daerah Provinsi, mengoptimalkan konstribusi Perseroan terhadap Pendapatan Asli Daerah, serta menggerakan perekonomian Daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Perubahan bentuk hukum PD.PK menjadi PT. LKM.
  2. Nama-nama PT. LKM yang baru.
  3. Tempat kedudukan atau kantor pusat Perseroan.
  4. Pengalihan aset, hak, dan kewajiban PD.PK kepada Perseroan.
  5. Penyusunan Neraca Penutup dan Neraca Pembuka.
  6. Bidang kegiatan usaha Perseroan, meliputi penghimpunan dana, pemberian pinjaman, dan usaha jasa keuangan lainnya.
  7. Penetapan modal dasar Perseroan.
  8. Komposisi saham Perseroan.
  9. Organisasi Perseroan, terdiri dari RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris.
  10. Sumber Daya Manusia Perseroan.
  11. Penyertaan Modal Daerah.
  12. Prinsip Pengelolaan Perseroan.
  13. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih.
  14. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan Perseroan.
  15. Pembubaran dan Likuidasi Perseroan.
  16. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian.
  17. Divestasi.

1. Pendirian Perseroan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. 2. Selama proses pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PD. PK masih menjalankan kegiatan perusahaan. 3. Kepemilikan saham Pemerintah Daerah Provinsi pada perseroan paling lama 5 (lima) tahun sejak ijin operasional Otoritas Jasa Keuangan pada PT. LKM kecuali perseroan dapat bertransformasi menjadi Bank Perkreditan Rakyat.

(-)