Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 124 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 124 Tahun 1999 tentang Perubahan Institut Keguruan Dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Semarang, Bandung, Dan Medan Menjadi Universitas

Juga dikenal sebagai: Keppres 124/1999 · Keppres No. 124 Tahun 1999 · Keppres Nomor 124 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 1999Tanggal Penetapan:7 Oktober 1999
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Institut Keguruan Dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Semarang, Bandung, Dan Medan Menjadi Universitas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Oktober 1999
Tanggal Penetapan07 Oktober 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan mutu, relevansi, efisiensi, pemerataan, dan akuntabilitas pendidikan tinggi di Indonesia. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kinerja perguruan tinggi, khususnya Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP), dengan mengubah statusnya menjadi universitas.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengubah status IKIP Semarang menjadi Universitas Negeri Semarang, IKIP Bandung menjadi Universitas Pendidikan Indonesia, dan IKIP Medan menjadi Universitas Negeri Medan. Universitas-universitas ini berada di bawah naungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Mereka memiliki tugas untuk menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional dalam berbagai disiplin ilmu, serta mengembangkan ilmu pendidikan dan keguruan, dan mendidik tenaga akademik dan profesional di bidang kependidikan.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan mengenai IKIP yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.

(-)