Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Izin Pelayanan Di Bidang Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 7/2006 · Perda Kabupaten Pemalang No. 7 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2006Tanggal Penetapan:19 Juni 2006
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Pelayanan Di Bidang Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku22 Juni 2006
Tanggal Penetapan19 Juni 2006
Tempat PenetapanPemalang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin pelayanan di bidang kesehatan di Kabupaten Pemalang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan di bidang pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta memberikan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelayanan di bidang kesehatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis izin pelayanan kesehatan yang meliputi izin penyelenggaraan pelayanan kesehatan di bidang medik dan penunjang medik, izin kerja tenaga kesehatan, izin pendirian rumah sakit, izin penyelenggaraan sarana distribusi kefarmasian dan optikal, rekomendasi, sertifikat laik hygiene sanitasi dan sertifikat produksi, izin operasional pest kontrol, dan pendaftaran Battra (pengobatan tradisional).
  2. Persyaratan dan tata cara perizinan yang harus dipenuhi oleh setiap orang pribadi atau badan yang akan melakukan pelayanan kesehatan.
  3. Jangka waktu berlakunya izin yang bervariasi tergantung pada jenis izinnya, serta ketentuan mengenai pembaharuan izin.
  4. Kewajiban dan larangan bagi pemegang izin, termasuk kewajiban untuk melakukan kegiatan usaha paling lambat 6 bulan sejak izin diterbitkan dan larangan melakukan kegiatan di luar batas ketentuan yang berlaku.

Peraturan ini memberikan dasar hukum bagi pemberian izin, panduan dan kepastian hukum bagi orang pribadi atau badan terhadap pelayanan di bidang kesehatan, serta melindungi masyarakat dari pelayanan di bidang kesehatan yang tidak memenuhi standar.

1. Orang pribadi atau badan yang telah mempunyai izin di bidang kesehatan dianggap telah memiliki izin berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini sampai berakhirnya izin dan dapat dilakukan pembaharuan izin sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Apotik yang telah memiliki izin harus memperbaharui izinnya sesuai ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat 5 (lima) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000, 00 (lima puluh juta rupiah). 2. Pemegang izin yang dalam penyelenggaraan pelayanan di bidang kesehatan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan Peraturan Daerah ini dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.